|
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
-
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
-
Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang adalah tempat
tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dipilih
sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
-
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
membawahkan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Tempat
Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Pasal 2
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat Pajak
Pertambahan Nilai terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih
sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. |
(2) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau
lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang,
Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat
Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan. |
Pasal 3
Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang :
-
berada di Kawasan Berikat;
-
berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
-
mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan
Nilai Terutang atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan
dipusatkan.
Pasal 4
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
-
memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai
Terutang;
-
memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan; dan
-
dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan
diselenggarakan secara terpusat pada tempat Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai
Terutang.
Pasal 5
(1) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menerbitkan :
-
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan
Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal
pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
atau
-
Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak
Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
(2) |
Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang
mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat
Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diterbitkan. |
Pasal 6
(1) |
Dalam hal terdapat penambahan tempat Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang akan dipusatkan atau pengurangan tempat Pajak Pertambahan
Nilai terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha Kena Pajak yang telah
mendapatkan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(2) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah mendapatkan persetujuan
pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pengusaha Kena Pajak dapat memilih
tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang lain sebagai Tempat
Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru dan wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(3) |
Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan
Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan
Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(4) |
Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak berlaku apabila Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang
secara permanen tidak lagi melakukan aktivitas usaha. |
(5) |
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
-
memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai
Terutang;
-
memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan; dan
-
dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan
diselenggarakan secara terpusat pada tempat Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai
Terutang.
|
(6) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menerbitkan :
-
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan
Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru, dalam hal
pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
ayat (4), dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
-
Surat Pemberitahuan Penolakan Perubahan Pemusatan Tempat
Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
|
(7) |
Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang
yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a diterbitkan. |
Pasal 7
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (2) tidak disetujui, Pengusaha
Kena Pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan secara tertulis
dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau
Pasal 6 ayat (5).
Pasal 8
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai terutang dapat menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis tentang pencabutan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai
terutang kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(2) |
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa
pajak dimana Pengusaha Kena Pajak tidak lagi menginginkan tempat-tempat
Pajak Pertambahan Nilai terutang dipusatkan, dengan tembusan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat-tempat Pengusaha Kena Pajak
terdaftar yang semula dipusatkan. |
(3) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. |
Pasal 9
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai terutang dapat memperpanjang atau tidak memperpanjang
jangka waktu pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dan harus
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor
Wilayah. |
(2) |
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum batas waktu
persetujuan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang berakhir. |
(3) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru. |
(4) |
Dalam hal batas waktu paling lama 2 (dua) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Pengusaha Kena Pajak tidak
menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha
Kena Pajak dianggap tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai terutang. |
(5) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
menyampaikan kembali pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan
Nilai terutang dalam jangka waktu setelah 2 (dua) tahun sejak Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berakhir. |
(6) |
Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang
yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterbitkan. |
Pasal 10
(1) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1), Pasal 6 ayat (6), atau Pasal 9 ayat (3) Kepala Kantor Wilayah
tidak menerbitkan :
-
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; atau
-
Surat pemberitahuan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan
Nilai terutang, atau surat pemberitahuan penolakan perubahan pemusatan
Pajak Pertambahan Nilai terutang,
maka pemberitahuan dari Pengusaha Kena Pajak dianggap
disetujui, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang
harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu
dimaksud berakhir. |
(2) |
Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang
mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (6), atau
Pasal 9 ayat (3) berakhir. |
Pasal 11
Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak
Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a, Pasal 6 ayat (6) huruf a, Pasal 9 ayat 3, dan Pasal 10 ayat (1)
huruf a berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak masa pajak
dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Pasal 12
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Tempat
Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat melakukan pemeriksaan
terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan tempat
Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(2) |
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat
lagi untuk melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(3) |
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor
Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang
yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah dikeluarkannya surat
keputusan pencabutan. |
Pasal 13
Bentuk formulir :
-
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan
Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (6) huruf a, Pasal 9 ayat
(3), dan Pasal 10 ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
-
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan
Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) adalah
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini;
-
Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan
Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau
Surat Pemberitahuan Penolakan Perubahan Pemusatan Tempat Pajak
Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6)
huruf b adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
-
Contoh Surat Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan
Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini;
-
Contoh Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
dan Pasal 6 ayat (5) huruf c adalah sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
-
Contoh Surat Pemberitahuan Penambahan dan/atau Pengurangan
Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran VI
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
-
Contoh Surat Pemberitahuan Perubahan Tempat Pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran VII Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
-
Contoh Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemusatan Tempat Pajak
Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
-
Contoh Surat Pemberitahuan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak
Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran IX Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku :
-
penetapan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai
Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang
Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dinyatakan tetap
berlaku sampai habis masa berlakunya;
-
terhadap permohonan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai
terutang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat
Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar
di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang belum diberi keputusan
sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap sebagai pemberitahuan pemusatan
yang disampaikan tanggal 1 April 2010 dan diproses dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini;
-
penetapan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang
telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk
Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak di
lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan
Kantor Pelayanan Pajak Madya sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut; dan
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang
Penetapan satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak
Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal 1 April 2010. |
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home