SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-220/PJ.321/1997 - PPN atas Security Deposit
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
5 Nopember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 220/PJ.321/1997
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS SECURITY
DEPOSIT, TELEPHONE DEPOSIT DAN PEMASANGAN IDD LINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan
dengan surat Saudara tanggal 30 September 1997 yang disusul dengan surat
tertanggal 8 Oktober 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan:
a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang
persewaan ruangan perkantoran. Para penyewa diwajibkan membayar:
- Security Deposit sebagai jaminan keamanan
pembayaran sewa. Apabila penyewa berhenti menyewa gedung tanpa meninggalkan
hutang sewa, maka security Deposit dikembalikan seluruhnya. Sedang bila penyewa
berhenti menyewa dengan meninggalkan hutang sewa, maka hutang sewa dikompensasi
dengan Security Deposit dan apabila ada sisanya, dikembalikan kepada penyewa.
- Telephone Deposit sebagai jaminan pembayaran
pulsa telepon yang telah digunakan oleh penyewa. Bila penyewa berhenti menyewa
gedung, maka pemakaian pulsa telepon akan diambil dari Telephone Deposit.
Seandainya masih ada sisa, maka kelebihan Telephone Deposit akan dikembalikan
kepada penyewa.
- Apabila penyewa ingin menggunakan Saluran
Langsung Internasional, pelanggan tersebut akan dikenakan biaya tambahan oleh
PT Telkom yang untuk sementara akan ditanggung oleh PT XYZ yang nantinya akan
ditagihkan kepada penyewa.
b. Saudara menanyakan perlakuan PPN atas Security
Deposit, Telephone Deposit dan pemasangan IDD Line serta menanyakan apakah
invoice kepada penyewa disertai dengan PPN atau tidak.
2. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dinyatakan PPN dikenakan antara lain
atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini
disampaikan penegasan sebagai berikut:
a. Security Deposit dan Telephone Deposit sifatnya
baru sebagai jaminan pembayaran uang sewa dan biaya telepon yang baru akan
diperhitungkan sebagai pengganti uang sewa dan biaya telepon apabila penyewa berhenti
menyewa dengan meninggalkan tunggakan uang sewa atau tunggakan biaya telepon.
Dengan demikian saat menerima Security Deposit dan Telephone Deposit belum
terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu atas pembayaran Security
Deposit dan Telephone Deposit tidak terutang PPN. PPN baru terutang apabila
Security Deposit dan/atau Telephone Deposit akhirnya diperhitungkan sebagai pengganti
pembayaran uang sewa atau pembayaran biaya telepon.
b. Penggantian biaya pemasangan Saluran Langsung
Internasional oleh para penyewa (reimbursement) kepada PT XYZ tidak terutang
PPN sepanjang tagihan dari PT Telkom tersebut langsung kepada penyewa dan tidak
terdapat nilai tambah berupa biaya administrasi, atau sejenisnya. Apabila
terdapat nilai tambah, maka atas biaya tersebut terutang PPN.
Demikian
untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs.
DJONIFAR AF, MA
Labels: Indonesian Tax, VAT
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home