Thursday, July 9, 2020

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-220/PJ.321/1997 - PPN atas Security Deposit


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 


                                                                           5 Nopember 1997

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 220/PJ.321/1997

TENTANG

PERLAKUAN PPN ATAS SECURITY DEPOSIT, TELEPHONE DEPOSIT DAN PEMASANGAN IDD LINE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 September 1997 yang disusul dengan surat tertanggal 8 Oktober 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan:
a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang persewaan ruangan perkantoran. Para penyewa diwajibkan membayar:
- Security Deposit sebagai jaminan keamanan pembayaran sewa. Apabila penyewa berhenti menyewa gedung tanpa meninggalkan hutang sewa, maka security Deposit dikembalikan seluruhnya. Sedang bila penyewa berhenti menyewa dengan meninggalkan hutang sewa, maka hutang sewa dikompensasi dengan Security Deposit dan apabila ada sisanya, dikembalikan kepada penyewa.
- Telephone Deposit sebagai jaminan pembayaran pulsa telepon yang telah digunakan oleh penyewa. Bila penyewa berhenti menyewa gedung, maka pemakaian pulsa telepon akan diambil dari Telephone Deposit. Seandainya masih ada sisa, maka kelebihan Telephone Deposit akan dikembalikan kepada penyewa.
- Apabila penyewa ingin menggunakan Saluran Langsung Internasional, pelanggan tersebut akan dikenakan biaya tambahan oleh PT Telkom yang untuk sementara akan ditanggung oleh PT XYZ yang nantinya akan ditagihkan kepada penyewa.

b. Saudara menanyakan perlakuan PPN atas Security Deposit, Telephone Deposit dan pemasangan IDD Line serta menanyakan apakah invoice kepada penyewa disertai dengan PPN atau tidak.

2. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dinyatakan PPN dikenakan antara lain atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
a. Security Deposit dan Telephone Deposit sifatnya baru sebagai jaminan pembayaran uang sewa dan biaya telepon yang baru akan diperhitungkan sebagai pengganti uang sewa dan biaya telepon apabila penyewa berhenti menyewa dengan meninggalkan tunggakan uang sewa atau tunggakan biaya telepon. Dengan demikian saat menerima Security Deposit dan Telephone Deposit belum terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu atas pembayaran Security Deposit dan Telephone Deposit tidak terutang PPN. PPN baru terutang apabila Security Deposit dan/atau Telephone Deposit akhirnya diperhitungkan sebagai pengganti pembayaran uang sewa atau pembayaran biaya telepon.

b. Penggantian biaya pemasangan Saluran Langsung Internasional oleh para penyewa (reimbursement) kepada PT XYZ tidak terutang PPN sepanjang tagihan dari PT Telkom tersebut langsung kepada penyewa dan tidak terdapat nilai tambah berupa biaya administrasi, atau sejenisnya. Apabila terdapat nilai tambah, maka atas biaya tersebut terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home