Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 434 / KMK.04 / 1999
TENTANG
BERUPA KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN SAHAM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, terhadap penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan; | |||
b. | bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, untuk memberikan kepastian mengenai pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN selain BUT dari penjualan saham, dipandang perlu mengatur pemotongan PPh atas penghasilan tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | |||
2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |||||
3. | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); | |||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||
M E M U T U S K A N: |
||||||
Menetapkan | : |
|
||||
Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
(1) | Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto. | |||||
(2) | Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. | |||||
(3) | Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalh 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual. | |||||
(4) | Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. | |||||
Pasal 3 |
||||||
(1) | Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. | |||||
(2) | Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila kepadanya dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar lunas dengan menyerahkan fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukan aslinya. | |||||
(3) | Dalam hal pembeliannya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan. | |||||
Pasal 4 |
||||||
(1) | Pemotongan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 26 yang terutang selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. | |||||
(2) | Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak di Bank Persepsiatau Kantor Pos, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. | |||||
(3) | Pemotong/pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. | |||||
Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
||||||
Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan,
ttd.
Bambang Subianto
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home